Rabu, 29 Agustus 2012

Undangan Public Hearing ED PSAK 38 - Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Yth. Bapak & Ibu Sebagai salah satu tahapan proses konfergensi dengan IFRS, pada tahun 2010 DSAK-IAI melakukan revisi terhadap PSAK 22: Akuntansi Penggabungan Usaha menjadi PSAK 22 Kombinasi Bisnis (adopsi dari IFRS 3 Business Combinations). Dalam PSAK 22 tersebut dijelaskan pengertian bisnis, kombinasi bisnis, dan kombinasi bisnis entitas sepengendali namun tidak memberikan panduan akuntansi untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali. Ruang lingkup dari PSAK 22 hanya mengatur kombinasi bisni entitas tidak sepengendali sehingga DSAK-IAI menganggap perlu untuk menetapkan pengaturan terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali yang merupakan penyempurnaan dari PSAK 38 (Revisi 2004) : Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Pada tangal 8 April 2011 DSAK-IAI mengesahkan ED PSAK 38 (Revisi 2011): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. Setelah mempertimbangkan berbagai masukan atas ED tersebut, pada tanggal 26 Januari 2021 DSAK IAI mengesahkan PSAK 38 (revisi 2011) yang memberikan pengaturan terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali. Pada tangal 12 Juni 2012 DSAK IAI memutuskan untuk mengubah ruang lingkup PSAK 38 (Revisi 2011) dari restrukturisasi entitas sepengendali menjadi kombinasi bisnis entitas sepengendali, baik entitas yang menerima bisnis dan entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali dengan pertimbangan adalaya potensi perbedaan dalam praktik untuk entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Pengertian kombinasi bisnis entitas sepengendali dalam PSAK 22 difokuskan pada entitas yang menerima bisnis (receiving entity). Sementara untuk entitas yang melepas bisnis (disposing entity) diatur dalam SAK lain, seperti PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian praktik tersebut dapat mengurangi daya banding laporan keuangan dan menyulitkan proses pengawan, khususnya di pasar modal yang banyak terjadi transaksi kombinasi dan pelepasan bisnis antar entitas sepengendali. Oleh karena itu, DSAK IAI memutuskan untuk mengubah ruang lingkup PSAK 38 dari restrukturisasi entitas sepengendali menjadi kombinasi bisnis entitas sepengendali, baik entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Disamping penyempurnaan tersebut, DSAK-IAI juga menyempurnakan pengaturan mengenai penerapan metode penyatuan kepemilikan. Untuk itu kami mengharapkan kehadiran Bapak & Ibu pada Public Hearing ED PSAK 38- KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI yang diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Senin, 3 September 2012 Waktu : 14.00 s.d. 17.00 wib Tempat : Ballroom ACIACIA Hotel Jl Kramat Raya No. 73-81 Acara ini tidak dipungut biaya, untuk pendaftaran hubungi Eka, Yenny, Made, Indah. Telp. 3190-4232 ext. 135, 133, 117, 154 Fax. 315-2139 atau 724-5078 Email:dsak@iaiglobal.or.id, iai-info@iaiglobal.or.id Hormat Kami Manajemen Eksekutif

Tidak ada komentar: