Jumat, 31 Agustus 2012
Pasar Modal Syariah
apa itu pasar modal syariah?, sebelum masuk pada pertanyaan tersebut kita harus mengetahui keberadaan pasar modal syariah tersebut
Keberadaan pasar modal syariah bagi masyarakat merupakan sesuatu yang baru, karena selama ini pengetahuan yang diketahui mereka soal lembaga keuangan syariah lebih familiar dengan perbankan syariah dan asuransi syariah. Lantas apakah itu pasar modal syariah?
Pasar modal syariah adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangandengan prinsip syariah.
Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Itulah sekilas pengetahuan tentang pasar modal syariah di Indonesia. (Agus dari berbagai sumber)
Kamis, 30 Agustus 2012
pelatihan akuntansi keuangan syariah
ekonomi syariah mulai menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, dan menjadi perekonomian solutif dalam memecahkan masalah ekonomi.
keberadaan PSAK syariah yang baik akan mendorong terciptanya system akuntansi yang baik juga. imbas dari keberadaaan PSAK syariah adalah terciptanya lembaga keuangan syariah
tujuan dari diadakannya pelatihan akuntansi keuangan syariah adalah agar dapat memhami dasar perlakuan akuntansi yang berlaku sesuai dengan perlakuan standar akuntansi syariah, dan mampu memahami lebih dalam mengenai perlakuan akuntansi syariah.
untuk mengetahui jadwal dan biaya pelatihan akuntasi keuangan syariah untuk reguler ekstra 2 dapat menghubungi Ikatan akuntan Indonesia dengan alamat jl. sindanglaya no 1 menteng jakarta pusat atau di nomor telp : (021) 31904232 Ext. 222, 777, 333
Rabu, 29 Agustus 2012
Undangan Public Hearing ED PSAK 38 - Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Yth. Bapak & Ibu
Sebagai salah satu tahapan proses konfergensi dengan IFRS, pada tahun 2010 DSAK-IAI melakukan revisi terhadap PSAK 22: Akuntansi Penggabungan Usaha menjadi PSAK 22 Kombinasi Bisnis (adopsi dari IFRS 3 Business Combinations). Dalam PSAK 22 tersebut dijelaskan pengertian bisnis, kombinasi bisnis, dan kombinasi bisnis entitas sepengendali namun tidak memberikan panduan akuntansi untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali. Ruang lingkup dari PSAK 22 hanya mengatur kombinasi bisni entitas tidak sepengendali sehingga DSAK-IAI menganggap perlu untuk menetapkan pengaturan terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali yang merupakan penyempurnaan dari PSAK 38 (Revisi 2004) : Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.
Pada tangal 8 April 2011 DSAK-IAI mengesahkan ED PSAK 38 (Revisi 2011): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. Setelah mempertimbangkan berbagai masukan atas ED tersebut, pada tanggal 26 Januari 2021 DSAK IAI mengesahkan PSAK 38 (revisi 2011) yang memberikan pengaturan terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali.
Pada tangal 12 Juni 2012 DSAK IAI memutuskan untuk mengubah ruang lingkup PSAK 38 (Revisi 2011) dari restrukturisasi entitas sepengendali menjadi kombinasi bisnis entitas sepengendali, baik entitas yang menerima bisnis dan entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali dengan pertimbangan adalaya potensi perbedaan dalam praktik untuk entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Pengertian kombinasi bisnis entitas sepengendali dalam PSAK 22 difokuskan pada entitas yang menerima bisnis (receiving entity). Sementara untuk entitas yang melepas bisnis (disposing entity) diatur dalam SAK lain, seperti PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian praktik tersebut dapat mengurangi daya banding laporan keuangan dan menyulitkan proses pengawan, khususnya di pasar modal yang banyak terjadi transaksi kombinasi dan pelepasan bisnis antar entitas sepengendali.
Oleh karena itu, DSAK IAI memutuskan untuk mengubah ruang lingkup PSAK 38 dari restrukturisasi entitas sepengendali menjadi kombinasi bisnis entitas sepengendali, baik entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Disamping penyempurnaan tersebut, DSAK-IAI juga menyempurnakan pengaturan mengenai penerapan metode penyatuan kepemilikan.
Untuk itu kami mengharapkan kehadiran Bapak & Ibu pada Public Hearing ED PSAK 38- KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI yang diselenggarakan pada:
Hari, tanggal :
Senin, 3 September 2012
Waktu :
14.00 s.d. 17.00 wib
Tempat :
Ballroom ACIACIA Hotel Jl Kramat Raya No. 73-81
Acara ini tidak dipungut biaya, untuk pendaftaran hubungi Eka, Yenny, Made, Indah.
Telp. 3190-4232 ext. 135, 133, 117, 154 Fax. 315-2139 atau 724-5078
Email:dsak@iaiglobal.or.id, iai-info@iaiglobal.or.id
Hormat Kami
Manajemen Eksekutif
Langganan:
Postingan (Atom)