Senin, 28 Maret 2011
Rabu, 23 Maret 2011
ED PSAK 110 dan ED PSAK 111 Tidak Dilanjutkan Pembahasannya
Berdasarkan hasil rapat 2 Maret 2011, Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan ED PSAK 110 tentang Akuntansi Hawalah dan ED PSAK 111 tentang Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah. Sehingga kedua ED PSAK tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya menjadi PSAK.
ED PSAK 110 dan ED PSAK 111 dikeluarkan pada Februari 2008 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), dan permintaan tanggapan sampai dengan 30 Juni 2008. (Catatan: Sebelumnya DSAK telah membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) untuk mengembangkan PSAK berbasis transaksi syariah. Saat ini, KAS ditingkatkan menjadi DSAS yang setara dengan DSAK.)
DSAS berkesimpulan pengaturan akuntansi untuk penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah secara prinsip sudah diatur di PSAK lain yang ada saat ini. Sehingga tidak perlu pengaturan tersendiri untuk masalah tersebut.
Sementara pengaturan untuk hawalah direncanakan akan digabungkan dengan akad-akad lain dalam suatu PSAK tersendiri untuk fee-based income yang berbasis syariah, seperti kafalah, jualah, dan wakalah.
Rabu, 09 Maret 2011
UJIAN SERTIFIKASI AKUNTANSI SYARIAH (USAS)
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
UJIAN SERTIFIKASI AKUNTANSI SYARIAH (USAS)
Pendahuluan
Ujian Setifikasi Akuntansi Syariah dilaksanakan pertama kali pada tahun 2008 merupakan ujian pertama dan satu-satunya diselenggarakan di Indonesia. Dalam tahun-tahun berikutnya direncanakan akan dilakukan ujian dalam 2 (dua) periode per tahun. Dengan adanya USAS, Indonesia telah mempunyai suatu ujian sebagai suatu sistem pembelajaran yang baku bagi mereka yang akan berpraktik di bidang Akuntansi Syariah. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah merupakan suatu strategi pengembangan keilmuan dan keahlian Akuntansi Syariah dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Tujuan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah
· Mengukur kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu akuntansi syariah
· Menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami akuntansi syariah
· Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah
· Dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang akuntansi syariah.
Syarat Peserta USAS
Ujian hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki gelar Strata 1 (Sarjana)/Diploma IV (DIV) untuk jurusan apapun tanpa terkecuali, yang dibuktikan dengan ijazah.
Jadwal Ujian dan Tempat Penyelenggaraan
USAS akan diadakan selama 1 (satu) hari pada setiap periodenya. Untuk tahun 2011, Ujian akan dilaksanakan serentak di IAI Pusat (Jakarta), IAI wilayah Yogyakarta, dan IAI wilayah Jawa Timur (Surabaya).
Kriteria Kelulusan
Peserta USAS dinyatakan lulus apabila telah mendapatkan nilai minimal C untuk masing-masing level ujian USAS mengacu pada passing grade yang telah disepakati oleh Dewan Penguji USAS. Peserta akan mendapatkan gelar "SAS" (Sertifikasi Akuntansi Syariah) apabila telah lulus 3 (tiga) level ujian (Elementary, Intermediate&Advance).
Kewajiban Mengikuti PPL
Pemegang gelar "SAS" wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa seminar dan atau lokakarya dalam bidang Akuntansi Syariah untuk mempertahankan sebutan "SAS" yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan PPL IAI. Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah enam belas (16) SKP.
Pemegang gelar "SAS" yang gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka IAI akan mencabut sebutan "SAS" yang disandangnya.
Kesempatan dan Batas Waktu Mengikuti Ujian
Peserta hanya diberikan batas waktu 3 tahun untuk menyelesaikan 3 level ujian (Elementary, Intermediate&Advance) untuk mendapatkan gelar "SAS", tanpa dibatasi berapa kali mengikuti USAS selama 3 tahun tersebut.
Apabila dalam periode waktu 3 tahun tersebut masih belum lulus seluruh level, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal untuk seluruh level ujian dan gagal mendapatkan gelar "SAS". Dalam hal tersebut, peserta yang bersangkutan mendaftar kembali sebagai peserta USAS dan dinyatakan sebagai peserta baru.
Silabus Mata Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah
Materi Level Dasar (Elementary) | Sub Materi | |
Pengantar Ekonomi & Keuangan Syariah | Sistem Nilai Syariah | |
| Prinsip Dasar Fiqh Muamalah | |
| Beberapa Istilah Ekonomi Syariah | |
| Sumber Hukum Syariah | |
| Pengertian Eonomi Syariah | |
| Tujuan Hukum Syariah | |
| Dan lain-lain yang Relevan dengan Ekonomi Syariah | |
Sejarah Perkembangan Entitas Syariah | Pengenalan Entitas Syariah | |
| Sejarah Lahirnya Entitas Syariah Pertama di Indonesia | |
| Perkembangan Entitas Syariah Terkini | |
| Dan lain-lain yang relevan dengan entitas syariah | |
Sejarah Standar Akuntansi Syariah | Sejarah Standar Akuntansi Syariah Internasional | |
| Sejarah Standar Akuntansi Syariah Indonesia | |
| Standar Akuntansi Syariah yang Berlaku | |
| Organisasi penyusun standar akuntansi (Indonesia & Internasional) | |
Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah | Asas Transaksi Syariah-Bisnis Syariah | Karakteristik Transaksi Syariah |
| Posisi Keuangan | Kinerja |
| Perubahan Posisi Keuangan | Catatan dan Skedul Tambahan |
| Asumsi Dasar | Karakteristik Kualitiatif Laporan Keuangan Syariah |
| Unsur-unsur Laporan Keuangan Syariah | Pengakuan dan Pengukuran |
| Dan Lain-lain yang terkait dengan KDPPLKS | |
Penyajian Laporan Keuangan | Tujuan Laporan Keuangan | Struktur dan Isi |
| Neraca | Laporan laba Rugi |
| Laporan Perubahan Ekuitas | Laporan Arus Kas |
| Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat | laporan Sumber dan Penggunaan |
| Catatan Atas Laporan Keuangan | Dana Kebajikan |
| | Dan lain-lain yang terkait dengan Penyajian Laporan Keuangan |
Regulasi Entitas Syariah | Regulasi Perbankan Syariah | Regulasi Asuransi Syariah |
| Regulasi Multifinance Syariah | Regulasi Entitas Lainnya |
| Dan lain-lain yang terkait dengan Regulasi Entitas Syariah | |
Fatwa tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah | Pengertian Fatwa | Lembaga yang Mengeluarkan Fatwa |
| Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional | Dan lain-lain yang Terkait dengan Fatwa Syariah |
Materi Level Menengah (Intermediate) | Sub Materi | |
Akuntansi Murabahah | Definisi dan Karakteristik | Pengakuan dan Pengukuran |
| Penyajian | Pengungkapan |
| Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah | |
Akuntansi Salam | Definisi dan Karkakteristik | Pengakuan dan Pengukuran |
| Penyajian | Pengungkapan |
Akuntansi Istishna' | Definisi dan Karakteristik | Pengakuan dan Pengukuran |
| Penyajian | Pengungkapan |
Akuntansi Mudharabah | Definisi dan Karakteristik + Esensi masing-masing syariah (Fatwa) | Pengakuan dan Pengukuran |
Akuntansi Musyarakah | Penyajian | Pengungkapan |
| Definisi dan Karakteristik | Pengakuan dan Pengukuran |
| Penyajian | Pengungkapan |
Akuntansi Ijarah | Definisi dan Karakteristik | Pengakuan dan Pengukuran |
| Penyajian | Pengungkapan |
Akuntansi Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf | Exposure Draft/PSAK apabila sudah ditetapkan | |
Akuntansi Asuransi | Exposure Draft/PSAK apabila sudah ditetapkan | |
| PSAK Syariah lainnya | |
Materi Level Lanjutan (Advance) | Sub Materi | |
Entitas Syariah dan Tata Kelola Entitas Syariah | Dasar-dasar Fiqih Transaksi Syariah | |
| Karakteristik Entitas Syariah | |
| Perkembangan Entitas Syariah | |
| Tata Kelola Entitas Syariah | |
| Dan lain-lain yang terkait dengan tata kelola entitas syariah | |
Analisa Laporan Keuangan Syariah | Pengertian ALK | |
| Istilah dalam LK Entitas Syariah | |
| Teknik-teknik ALK dalam Entitas Syariah | |
Isu-isu Terkini Syariah yang terkait dengan Standar Internasional (Basel,IFRS,IFSB) | Lembaga-lembaga internasional yang mengatur Entitas Syariah | |
| Implementasi Basel 2 dalam perbankan syariah dan kaitannya dengan IFRS dan IFSB | |
Strategic Management & Risk management | Pengertian Risk Management | |
| Dasar-dasar Risk management | |
| Kewajiban Entitas Syariah Melaksanakan Risk Manajemen | |
| Mitigasi risiko dalam Produk Syariah | |
| Strategic Management dalam Entitas Syariah | |
| Dan lain- lain yang relevan dengan SMRM | |
Tata cara pendaftaran
Tata cara pendaftaran peserta USAS adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Periode I dilakukan pada tanggal 11 April–16 Mei 2011. Pendaftaran periode II dilakukan pada tanggal 10 Oktober–14 Nopember 2011.
2. Pendaftaran USAS dilakukan melalui Sekretariat IAI-USAS.
3. Calon peserta dapat memperoleh Formulir Pendaftaran dan Buku Pedoman peserta USAS secara secara langsung di kantor IAI dengan melampirkan bukti pembayaran pendaftaran Permohonan melalui surat atau faksimili sudah harus diterima di Kantor IAI Pusat paling lambat 16 Mei & 14 Nopember 2011. Buku pedoman peserta memuat informasi antara lain mengenai Silabus materi USAS dan Tata Tertib Ujian, buku pedoman wajib dibaca.
4. Calon peserta USAS mengisi Formulir Pendaftaran dengan menggunakan tinta warna hitam. Formulir pendafataran harus ditanda tangani sebelum dikembalikan, formulir yang telah diisi harus dilengkapi dengan:
· Fotokopi ijazah Strata I/Diploma IV yang telah dilegalisir
· Bukti Pembayaran Biaya Ujian
· Satu (1) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran postcard
5. Pada waktu pengambilan kartu ujian, calon peserta harus menandatangani kartu ujian USAS di hadapan petugas pendaftaran.
Biaya Ujian
Biaya ujian bagi peserta per level ujian adalah sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) termasuk buku pedoman peserta USAS. Biaya ujian harus sudah dilunasi pada saat pendaftaran. Pembayaran biaya ujian dapat dilakukan dengan setoran tunai di bank atau transfer ke rekening IAI pada Bank Mandiri KCP Jakarta Cik Ditiro No. Rekening 122.000.431.206.5.
Sekretariat IAI-USAS tidak menerima uang tunai yang dikirim melalui pos. oleh karena itu kantor IAI tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan pada waktu melakukan pengiriman uang melalui pos tersebut.
Tanggal-Tanggal Penting | Periode I | Periode II |
Waktu Ujian | 25 Mei 2011 | 23 Nopember 2011 |
Periode Pendaftaran | 11 April-16 Mei 2011 | 10 Oktober-14 Nopember 2011 |
Batas Akhir Pendaftaran Langsung | 23 Mei 2011 | 21 Nopember 2011 |
Batas Pengambilan Kartu Ujian | 23 Mei 2011 | 21 Nopember 2011 |
Pendaftaran
Pendaftaran peserta USAS dilakukan di Sekretariat IAI dengan alamat:
Ikatan Akuntan Indonesia
Graha Akuntan, Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta 10310
Telp. 021-319 04232 Ext. 777, 333, 255, 151, Fax. 021-724 5078, 3900016
Marketing Direct: 021-715 444 55
Web: www.iaiglobal.or.id
E-mail: marketingiaipusat@iaiglobal.or.id, registrasi@iaiglobal.or.id