Berdasarkan hasil rapat 2 Maret 2011, Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan ED PSAK 110 tentang Akuntansi Hawalah dan ED PSAK 111 tentang Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah. Sehingga kedua ED PSAK tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya menjadi PSAK.
ED PSAK 110 dan ED PSAK 111 dikeluarkan pada Februari 2008 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), dan permintaan tanggapan sampai dengan 30 Juni 2008. (Catatan: Sebelumnya DSAK telah membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) untuk mengembangkan PSAK berbasis transaksi syariah. Saat ini, KAS ditingkatkan menjadi DSAS yang setara dengan DSAK.)
DSAS berkesimpulan pengaturan akuntansi untuk penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah secara prinsip sudah diatur di PSAK lain yang ada saat ini. Sehingga tidak perlu pengaturan tersendiri untuk masalah tersebut.
Sementara pengaturan untuk hawalah direncanakan akan digabungkan dengan akad-akad lain dalam suatu PSAK tersendiri untuk fee-based income yang berbasis syariah, seperti kafalah, jualah, dan wakalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar