Perkembangan Terkini PSAK Syariah
Akuntansi merupakan bidang yang tidak bisa dielakkan dalam kehidupan kelembagaan saat ini, baik lembaga keuangan maupun non keuangan. PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuagan) merupakan dasar atau pedoman yang digunakan dalam menyusun pelaporan keuangan Baik buruknya perkembangan PSAK ini secara otomatis akan mempengaruhi bagus tidaknya perkembangan akuntansi.
Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, yang tidak lagi hanya sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi.. Oleh karena itu, keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju perkembangan ekonomi syariah ini.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Dalam hal ini, bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa keberadaan PSAK Syariah memiliki peranan penting dalam hal pengembangan ekonomi syariah secara praktik. Kesempurnaan PSAK Syariah sebagai pedoman dalam pelaporan dan pengambilan keputusan, akan berdampak pada maju dan makin dipercayanya eksistensi dari lembaga keuangan syariah, yang kemudian mengarah pada berkembangnya lembaga keuangan syariah tersebut. Selanjutnya, proses yang terjadi setelah masifnya lembaga keuangan syariah tersebut adalah pesatnya perkembangan ekonomi syariah secara praktis yang kemudian mendukung perkembangan ekonomi syariah secara teoritis.
Saat ini PSAK Syariah terdiri dari 9 PSAK. Beberapa PSAK syariah yang telah ada saat ini adalah :
1. PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2. PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
3. PSAK 103 : Akuntansi Salam
4. PSAK 104 : Akuntansi Istishna
5. PSAK 105 : Akuntansi Mudharabah
6. PSAK 106 : Akuntansi Musyarakah
7. PSAK 107 : Akuntansi Ijarah
8. PSAK 108 Asuransi Syariah
9. PSAK 109 : Akuntansi, Zakat, Infak dan Sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan)
PSAK 109 ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak dan sedekah. Sedangkan untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak.sedekah tetapi bukan kegiatan utamnya, maka PSAK ini tidak berlaku. Dan dapat mengacu ke dalam PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Pelatihan ini ditujukan supaya peserta mampu memahami secara mendasar mengenai perlakuan akuntansi yang berlaku sesuai dengan Perlakuan Standar Akuntansi Syariah bagi peserta yang belum memahami transaksi apa saja yang terdapat di dalam Akuntansi Syariah. Namun bagi peserta yang sudah memahami perlakuan akuntansi dan transaksi yang terdapat di dalam Akuntansi Syariah, maka pelatihan ini bertujuan supaya peserta mampu memahami lebih mendalam mengenai perlakuan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Syariah.
Hari & Tanggal: Senin, 25 April 2011
Waktu: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Tempat: Grha Akuntan (Jl. Sindanglaya No.1, Menteng)
Biaya: FREE bagi Anggota IAI, Alumni PPL & IHT, Alumni Kursus Brevet AB & C, Akuntansi Dasar & Madya IAI*
Info & Registrasi
Grha Akuntan,
Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta Pusat.
Tlp.(021) 319-04232 Ext. 777, 333, 123, 124
Direct contact: 715-444-55
Fax.(021)724-5078/ 315-2139.
Email:
marketingiaipusat@iaiglobal.or.id
Homepage: www.iaiglobal.or.id
*Tempat terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar